PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Pelaksanaan tugas SAR oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR dalam operasi SAR.
