PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
