PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas SAR dan administratif BASARNAS di daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
