PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
