PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 24
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan BASARNAS dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BASARNAS. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS. (3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
