PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.