PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR.
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR.