PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Potensi SAR menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian; b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR; c. penyusunan standardisasi potensi SAR; d. pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR; e. koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.
