PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Deputi Bidang Potensi SAR dipimpin oleh Deputi.
