PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 69
BAB 5 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Dalam upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku
Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. (21 Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil pencatatan dan pelaporan berfungsi sebagai:
- dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC;
- data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK;
- upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- bahan penelusuran pengalihan. (41 Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI
diatur dalam Peraturan Menteri.
