PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 70
BAB 5 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban
pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi
SK No 114009 A
PRESIDEN
(2t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- denda administratif;
- pembekuan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK; dan
- pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Sertihkasi Pengurangan Emisi
