Pasal 68
BAB 5 — KERANGKA TRANSPARANSI
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran
dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi. (21 Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPI.
(3) Validasi dan verifikasi s'ebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Menteri. (41 Bagi usaha danlatau kegiatan yang melaksanakan NEK terkait dengan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator independen.
(5) Validator dan verifikator independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai validator dan verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(6) Ketentuan
SK No 114008 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi,
verifikasi, dan standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
