PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 6
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui
penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pelaksanaan
SK No 064989 A
FRESIDEN
12
- pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- Pelaku Usaha; dan
- masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
dikoordinasikan oleh Menteri.
