PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 5
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan
melalui penyelenggaraan :
- Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- Adaptasi Perubahan lklim. (21 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC.
(3) Strategi
SK No 064988 A
PRESIDEN
_ 11_
(3) Strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- pengembangan kepemilikan dan komitmen;
- pengemban gan kapasitas ; C. penciptaan kondisi pemungkin;
- pen5rusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; e kebijakan satu data Emisi GRK dan ketahanan iklim;
- pen5rusunan kebijakan, rencana, dan program; o pen5rusunan pedoman implementasi NDC; b.
- pelaksanaan NDC; dan
- pemantauan dan kaji ulang NDC. (41 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
- rincian Baseline;
- rincian target;
- skenario mitigasi;
- skenario adaptasi;
- tata kelola;
- kebutuhan dana;
- teknologi; dan
- peningkatan kapasitas.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi
NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Mitigasi Perubahan Iklim
Paragraf 1 Umum
