PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 7
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor.
(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- energi;
- limbah;
- proses industri dan penggunaan produk;
- pertanian;
- kehutanan; dan/atau
- Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pembangkit;
- transportasi;
- bangunan;
- limbah padat;
- limbah cair;
- sampah;
- industri;
- persawahan;
- peternakan;
- perkebunan;
- kehutanan;
- pengelolaan gambut dan mangrove; danf atau
- Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor
SK No 064990 A
PRESIDEN
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
