PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 56
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja,
Menteri men5rusun pedoman umum yang memuat:
- pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;
- tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan
- pemantarlan, evaluasi, dan pembinaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum
Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri.
