Pasal 55
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap
kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha. (21 Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau konservasi/peningkatan cadangan karbon yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi lingkup:
- internasional, dengan mekanisme pihak internasional dapat memberikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
- nasional, dengan mekanisme pihak Pemerintah dapat memberikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupatenf kota, Pelaku Usaha, danlatau masyarakat; dan
- provinsi, dengan mekanisme pemerintah daerah provinsi dapat memberikan kepada pemerintah daerah kabupatenfkota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja,
hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NDC.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran
Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri terkait.
