Pasal 54
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri
dilakukan dengan:
- mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon; dan/atau
- perdagangan langsung.
(2) Perdagangan Karbon melalui mekanisme pasar karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;
- pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau
- administrasi transaksi karbon.
(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga terkait. (41 Penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
(7) Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 039500 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pembayaran Berbasis Kinerja
