PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 53
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang hasil capaian
pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target dari Baseline yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan pada saat:
- surplus emisi atau capaian pengurangan emisi berada di bawah target dan Baseline emisi dapat menjual kepada pihak lain; atau
- defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada di atas target dan di bawah Baseline emisi maka dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.
(2) Pelaksanaan
SK No 039499 A
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan pembelian Emisi GRK dalam Offset Emisi GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan kewajibannya dalam pengurangan Emisi GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
