PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 52
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Mekanisme Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi Mitigasi dari usaha danlatau kegiatan lain. (21 Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan:
- tidak ditentukan Batas Atas Emisi;
- hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline yang ditetapkan; atau
- hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah Baseline yang ditetapkan.
(3) Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi GRK sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pada Perdagangan Karbon dalam negeri meliputi:
- tata cara perhitungan Offset Emisi GRK;
- tata cara pemberian pernyataan Offset Emisi GRK; dan
- ketentuan penggunaan sertifikat pengurangan emisi.
