PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 57
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan
pengaturan manfaat yang meliputi:
- penerima manfaat; dan
- mekanisme pembagian manfaat. (21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan:
- kewenangan;
- kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
- upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. (41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 114002 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Pungutan Atas Karbon
