PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 49
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui
mekanisme perdagangan luar negeri tidak mengurangi pencapaian target NDC pada tahun 203O.
(2) Perdagangan
SK No 039497 A
FRESIDEN
(21 Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme:
- Perdagangan Emisi; dan
- Offset Emisi GRK. pada (3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud ayat (21dapat dilakukan lintas Sektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
