PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 48
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui
perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri. (21 Unsur pokok pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mekanisme dan prosedur Perdagangan Emisi;
- mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK;
- penggunaan pendapatan negara dari Perdagangan Karbon dalam negeri;
- mekanisme dan prosedur persetujuan dan pencatatan;
- bagi hasil perdagangan;
- pedoman pelaksanaan Perdagangan Karbon; dan o pemindahan status Hak Atas Karbon di dalam negeri b. dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI, dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI dan otorisasi Perdagangan Karbon luar negeri.
(3) Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri
dan/atau perdagangan luar negeri dilakukan dengan:
- berdasarkan SRN PPI yang terkait; atau
- mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan melalui mekanisme sertihkasi pengurangan emisi nasional. (41 Kebijakan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
