PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 47
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui
mekanisme:
- Perdagangan Karbon;
- Pembayaran Berbasis Kinerja;
- Pungutan Atas Karbon; dan/atau
- mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan:
- peta jalan NDC;
- strategi pencapaian target NDC Sektor;
- Batas Atas Emisi GRK;
- keefektifan waktu dan efisiensi biaya; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kapasitas Sektor.
Bagian . . .
SK No 039496 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Perdagangan Karbon
