PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 46
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan NEK dilakukan pada Sektor dan Sub
Sektor.
(2) Penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- Pelaku Usaha; dan
- masyarakat.
