PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 50
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (21 huruf a pada Perdagangan Karbon dalam negeri meliputi:
- tata cara perdagangan;
- tata cara MRV;
- pengaturan penggunaan Unit Karbon; dan
- pengaturan penggunaan perpindahan kepemilikan Unit Karbon. (21 Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui persetujuan teknis oleh menteri terkait.
