Pasal 41
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) PenSrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi dan kabupatenlkota dilakukan melalui tahapan:
pen)rusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi;
Rencana
SK No 039491 A
PRESIDEN
- 5t -
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
- rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/ kota;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten I kota. (41 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit memuat:
- kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim provinsi
dan kabupaten/kota pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
- kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
- penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan
- sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(7) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (71 (8) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi atau kabupaten/kota.
Paragraf 3
SK No 039492 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal42
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan dalam lingkup:
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional
dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
- bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bidang ketahanan air, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
- bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan llmum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan
SK No 039493 A
trRESIDEN
(3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi
dilakukan oleh Gubernur.
(5) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(6) Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam
peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
