PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 40
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional dilakukan melalui tahapan:
- penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
(2) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional mengacu pada:
- Baseline dan target Ketahanan Iklim;
- dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional; dan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional.
(3) Rencana .
SK No 039490 A
FRESIDEN
(3) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling
sedikit memuat:
- kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (41 Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim nasional pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
- kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
- penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan
- sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait serta dikoordinasikan oleh Menteri. (71 Hasil pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional.
