Pasal 43
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
- kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim;
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
ketahanan pangan dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
ketahanan air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
ketahanan
SK No 039494 A
PRESIDEN
- ketahanan energi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
- ketahanan kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- ketahanan ekosistem dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
(8) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(9) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Gubernur.
