PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 37
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c paling sedikit berdasarkan:
- Baseline Ketahanan lklim;
- peta jalan dan strategi implementasi NDC;
- pertumbuhan perekonomian nasional;
- aspek sosial dan budaya;
- kesetaraan gender dan kelompok rentan;
- efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- prioritas pembangunan nasional.
(2) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh
menteri/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
