PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 36
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan berdasarkan:
- hasil inventarisasi dampak perubahan iklim;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); dan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
(21 Baseline
SK No 039488 A
PRESIDEN
(21 Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
- penetapan target Ketahanan Iklim;
- pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim.
(3) Pen5rusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh
menteri dan/atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Hasil penyusunan BaselineKetahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
