PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 35
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan:
- identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan
- identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Inventarisasi dampak perubahan iklim disusun oleh
menteri dan/atau kepala lembaga terkait.
(3) Hasil inventarisasi dampak perubahan iklim paling
sedikit memuat:
- tingkat kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim; dan
- pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
