PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 38
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan
Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- bencana alam dan non alam;
- perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/atau
- perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan.
(2) Perubahan. . .
SK No 039489A
PRESIDEN
(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target
Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
- menteri dan/atau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline danlatau target Ketahanan Iklim.
