PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 31
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui
penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim;
menurunkan SK No 039486 A
PRESIDEN
- menurunkan tingkat kerentanan dan/atau risiko perubahan iklim;
- memanfaatkan peluang perubahan iklim; dan
- menurunkan potensi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim. (21 Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang:
- pangan;
- air;
- energi;
- kesehatan;
- ekosistem; dan/atau
- lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahrlan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional. (21 (3) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
