PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 32
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang
kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan bidang kelautan atau blue carbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target NDC.
