Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur
pengurangan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan Iklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 203O sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton COze dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan Iklim.
(2) Pengurangan Emisi GRK sebesar 29o/o (dua puluh
sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta ton COze apabila dilakukan dengan usaha sendiri.
(3) Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 4loh (empat
puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a merllpakan target pengurangan
Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) juta ton COze apabila dilakukan dengan kerjasama internasional.
(4) Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 203O dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 203O (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 20301.
(51 Baseline
SK No 064987 A
PRESIDEN
(5) Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK
dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian pengurangan Emisi GRK, menjadi dasar pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah.
(6) Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim
dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam pembangunan nasional dan daerah.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
