Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar
penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional. (21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC.
(3) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menetapkan kebijakan dan langkah serta implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi GRK 29oh (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 4lo/o (empat puluh satu persen) pada tahun 203O dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK; dan
- membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim. (41 Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(5) Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050.
(6) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Target
SK No 064986 A
PRES IDEN
(7) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan.
(8) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Conuention on Climate Change).
