PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 29
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi. (21 Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling sedikit meliputi:
- kebijakan dan kelembagaan;
- pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pengembangan teknologi;
- penelitian; e peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; dan
- penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional meliputi Sektor:
- energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh Menteri;
- proses. . .
SK No 039485 A
FRESIDEN
- proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- pertanian, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- kehutanan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut, kawasan pesisir, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
