Pasal 27
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK provinsi;
- target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi;
- Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi;
- aspek perekonomian dan sosial provinsi;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi dilakukan sesuai pedoman pen5rusunan rencana aksi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib men5rusun rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan Menteri. (41 Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi oleh gubernur.
Paragraf3. .
SK No 039483 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
