PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 26
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
- strategi implementasi NDC;
- aspek perekonomian nasional;
- aspek sosial;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
- hasil reuiew rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). (21 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
- kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim dari Sektor energi, proses industri dan penggunaan produk, limbah, pertanian, kehutanan dan tata guna lahan lainnya, termasuk Sub Sektor; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional.
(3) Kebijakan
SK No 039481 A
FRESIDEN
(3) Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
- arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
- kebijakan Sektor terkait dalam perubahan iklim; dan
- program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor. (41 Strategi pelaksanaan rencana aksi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
- penjabaran program, kegiatan mitigasi dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi GRK; dan
- tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor dan Sub Sektor.
(5) Mekanisme penyusunan rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait men5rusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sesuai Sektor dan Sub Sektor berdasarkan capaian target pengurangan Emisi GRK yang akan dicapai pada Sektor dan Sub Sektor;
- hasil pen1rusunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Menteri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pembahasan dengan melibatkan menteri terkait;
- Menteri melakukan konsultasi publik dengan melibatkan menteri terkait; dan
- hasil pembahasan dan konsultasi publik ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional oleh Menteri.
(6) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat
menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC.
