Pasal 25
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dilakukan dengan membandingkan antara Baseline Emisi GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK tahun berjalan.
(2) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dilaksanakan melalui:
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
- penetapan Batas Atas Emisi GRK.
(3) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menJrusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi. (41 Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan gambaran yang menyeluruh dan komprehensif, penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan Sektor dapat digabungkan dalam peta jalan NDC.
(5) Penghitungan...
SK No 039480 A
PRESIDEN
(5) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dengan men5rusun dan menetapkan tingkat Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau kegiatan oleh menteri terkait.
(6) Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun berdasarkan:
- Baseline Emisi GRK Sektor;
- target NDC nasional pada Sektor;
- hasil inventarisasi Emisi GRK; dan/atau
- waktu pencapaian target.
