PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 24
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah;
- perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di tingkat provinsi;
- peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau
- peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim
nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Perubahan...
SK No 039479 A
FRESIDEN
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
dilakukan dengan tahapan:
- gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan perlrbahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur; dan
- dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
