PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 23
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau
Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor;
- peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau sektor; dan/atau
- peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(2) Perubahan...
SK No 039478 A
PRESIDEN
(2) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.
