PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 19
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- Sektor; dan
- provinsi. (21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton COze.
