Pasal 20
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- aspek perekonomian nasional;
- aspek sosial;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan
SK No 064998 A
PRES IDEN
(21 Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor.
(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim
nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah
ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan
- rujukan perencanaan pembangunan nasional.
