PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 18
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh
gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah;
- perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan data aktivitas baru; dan/atau
- perubahan Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam...
SK No 064997 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional
dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Baseline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
dengan tahapan:
- gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan perurbahan Basline Emisi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur; dan
- dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
