PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 17
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang
telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan data aktivitas baru;
- perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
- perubahan metodologi pada data aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. (21 Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor.
