Pasal 16
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Selain pedoman pen)rusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pen)rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota;
- data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan
- aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Emisi GRK provinsi selain mengacu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, juga mengacu pada Baseline Emisi GRK Sektor selama telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur wajib men5rusun Baseline Emisi GRK provinsi
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan.
(5) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(6) Hasil dari pembahasan pen5rusunan Baseline Emisi
GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri. (71 Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
penghitungan
SK No 064996 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t9-
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
