Pasal 15
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan
dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- data
SK No 064994 A
PRES IDEN
-t7-
- data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan
- aspek ekonomi dan sosial. (21 Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub Sektor.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh
menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
- Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(5) Hasil pen5rusunan Baseline emisi GRK Sektor
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan
Menteri dijadikan dasar untuk:
penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
rujukan
SK No 064995 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESTA
_ 18_
- rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
