PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 14
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
( 1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(2) Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi
GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor.
(3) Hasil pen)rusunan Baseline Emisi GRK nasional
ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan
Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- rujukan perencanaan pembangunan nasional.
